Dasar Hukum Keberatan Pajak
Sengketa pajak merupakan salah satu aspek yang seringkali menghantui para Wajib Pajak. Ketidaksepakatan antara Wajib Pajak dan petugas pajak mengenai jumlah pajak yang terutang atau tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menjadi penyebab terjadinya sengketa ini. Namun, di tengah ketidakpastian ini, upaya hukum menjadi suatu jalan yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak untuk mencari keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Salah satu upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada Wajib Pajak adalah pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan ini menjadi proses formal untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak terkait dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai proses pengajuan keberatan, penting untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya.
Dasar Hukum Pengajuan Keberatan
Dasar hukum pengajuan keberatan pajak terutama tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHP): Pasal 25 UUHP memberikan landasan hukum bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai penentuan pajak terutang.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015 jo. PMK Nomor 9/PMK.03/2013: PMK ini mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak, termasuk prosedur yang harus diikuti oleh Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020: Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing), yang bertujuan untuk memudahkan proses pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ/2014: Surat edaran ini memberikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, yang memberikan arahan bagi petugas pajak dalam menangani keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Syarat Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan pajak memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar permohonannya dapat diterima, di antaranya adalah:
– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia: Pengajuan keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk memastikan kejelasan dan keabsahan permohonan.
– Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi**: Wajib Pajak harus menyebutkan dengan jelas jumlah pajak yang menjadi pokok sengketa, serta alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
– Satu keberatan untuk satu surat ketetapan pajak: Setiap keberatan hanya dapat diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.
– Telah melunasi pajak yang masih harus dibayar: Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau verifikasi.
– Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak: Surat keberatan harus ditandatangani langsung oleh Wajib Pajak atau dilampiri dengan surat kuasa khusus jika ditandatangani oleh pihak lain.
– Tidak mengajukan permohonan lain yang berkaitan dengan sengketa yang sama: Wajib Pajak tidak boleh mengajukan permohonan lain yang berkaitan dengan sengketa yang sama, seperti permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi.
Pengajuan keberatan merupakan langkah awal dalam penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Dengan memahami dasar hukum dan syarat-syaratnya, Wajib Pajak dapat melangkah dengan yakin untuk mencari keadilan dalam proses perpajakan. Namun, penting untuk diingat bahwa penyelesaian sengketa pajak bukanlah akhir dari perjalanan. Proses selanjutnya mungkin melibatkan mediasi, negosiasi, atau bahkan penyelesaian di pengadilan jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan secara damai. Oleh karena itu, kolaborasi antara Wajib Pajak dan petugas pajak dalam mencari solusi yang adil dan berkeadilan sangatlah penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.
Pemahaman yang baik tentang dasar hukum keberatan pajak merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan perlindungan hak-hak Wajib Pajak dan terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Melalui pemahaman ini, diharapkan sengketa perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kami dengan senang hati membantu Anda silahkan konsultasi melalui jendela care atau kirimkan pesan ke info@jtaxlaw.com.
Untuk kenal kami lebih dekat silahkan download company profile kami
Author : Satria Wibawa , Editor : Sayyida Amala